Senin, 14 Maret 2016

Tugas Softskill Minggu Ke 3

Pengamatan Tentang Standard dan Praktek Akuntansi
Standar akuntansi adalah regulasi yang mengatur pengolahan laporan keuangan. Namun, praktik yang sebenarnya bisa saja menyimpang dari standar. Setidaknya ada 3 alasan untuk hal ini, yaitu:
§  Hukumannya terlalu lemah dan tidak dianggap efektif.
§  Perusahaan dapat dengan sukarela melaporkan lebih banyak informasi daripada yang diharuskan.
§  Beberapa negara mengijinkan perusahaan untuk keluar dari jalur standar akuntansi jika hal tersebut bias menggambarkan hasil operasi dan posisi keuangan perusahaan dengan lebih baik.
Susunan standar akuntansi menggabungkan kombinasi dari kelompok sektor umum dan sektor swasta. Hubungan antar standar akuntansi dan praktik akuntansi sangat rumit. Dalam beberapa kasus, praktik diambil dari standar; dikasus lain, standar diambil dari praktik. Praktik bisa dipengaruhi oleh tekanan pasar, seperti tekanan yang berhubungan dengan persaingan pendapatan pasar modal. Perusahaan yatng bersaing bisa begitu saja memberikan informasi oleh investor dan yang lainnya. Jika permintaan cukup kuat, standar bisa diubah untuk menutup informasi yang sifatnya sukarela. Akuntansi atas kewajaran penyajian biasanya digunakan di negara hukum berevolusi, sedangkan akuntansi pemenuhan legal biasanya ditemukan dalam negara hukum berkode. Auditor lebih banyak penilaian ketika tujuan auditnya untuk membuktikan kewajaran laporan keuangan. Sedangkan dalam negara hukum kode, tujuan utama audit adalah untuk memastikan bahwa catatan dan laporan keuangan sesuai dengan persyaratan hukum.
IFRS DALAM UNI EROPA
Persyaratan IFRS
Republik Ceko Perancis Jerman Belanda Inggris
Perusahaan terdaftar-laporan keu. gabungan Diharuskan Diharuskan Diharuskan Diharuskan Diharuskan
Perusahaan terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi Diharuskan Dilaranga Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasionala Dibolehkan Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar-laporan keu. gabungan Dibolehkan Dibolehkan Dibolehkan Dibolehkan Dibolehkan
Perusahaan tdk terdaftar-laporan keuangan perusahaan pribadi Dilarangb Dilarangb Dibolehkan, tapi hanya untuk tujuan informasionala Dibolehkan Dibolehkan
aLaporan keuangan prusahaan tertutup Perancis dan Jerman harus disusun dengan menggunakan persyaratan akuntansi setempat karena laporan-laporan ini merupakan dasar untuk pajak dan dividen.
bIFRS tidak diperbolehkan dalam laporan keuangan perusahaan pribadi yang tidak terdaftar di Ceko karena dianggap bahwa IFRS bisa terlalu rumit dan memakan biaya untuk perusahaan-perusahaan pribadi yang kecil ini.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan IFRS terdiri atas neraca gabungan, laporan laba-rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas (atau laporan laba rugi dan pengeluaran yang diakui), dan catatan penjelasan. Ungkapan catatan harus mencakup:
• Kebijakan akuntansi yang diikuti
• Penilaian yang dibuat oleh manajemen dalam menetapkan kebijakan akuntansi yang penting
• Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi
Patokan Akuntansi
• Semua kombinasi bisnis dianggap pembelanjaan.
• Goodwill diuji setiap tahun untuk memeriksa penurunan nilainya dan jika negative harus segera diakui dalam pendapatan.
• Penanaman modal dalam perusahaan gabungan dengan metode ekuitas.
• Translasi laporan keuangan dari operasi asing didasarkan pada konsep mata uang fungsional.
• Aset dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.
• Depresiasi dibebankan secarasistematis atas umur penggunaan asset, menggambarkan pola pemakaian manfaat.
• Persediaan dinilai secara FIFO atau beban rata-rata sesuai menurut IFRS.
• Pinjaman keuangan dikapitalisasi dan diamortisasi, sementara pinjaman operasional dibebankan pada dasar sistematis.
• Pajak-pajak yang ditangguhkan dibayar penuh.
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN LIMA NEGARA
1. Perancis

Akuntansi nasional Perancis diatur dalam Plan Comptable General, berisi:
1. Tujuan dan prinsip laporan dan akuntansi keuangan.
2. Definisi asset, utang, ekuitas pemegang saham, pendapatan, dan pengeluaran.
3. Aturan-aturan valuasi dan pengakuan.
4. Daftar akun, persyaratan penggunaannya, dan persyaratan tata buku lainnya yang telah distandarisasi.
5. Contoh laporan keuangan dan aturan presentasinya.
Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Perancis:
1. Counseil National de la Comptabilite, atau CNC (Badan Akuntansi Nasional).
2. Comite de la Reglementation Comptable, atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi).
3. Autorite des Marches Financiers, atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan).
4. Ordre des Experts-Comptables, atau OEC (Institut Akuntan Publik).
5. Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, atau CNCC (Institut Nasional Undang-undang Auditor).
Laporan Keuangan
Perusahaan Perancis harus melaporkan hal-hal berikut:
1. Neraca
2. Laporan Laba Rugi
3. Catatan atas laporan keuangan
4. Laporan Direktur
5. Laporan Auditor
Patokan Akuntansi
• Aset-aset berwujud biasanya dihitung berdasarkan nilai perolehan.
• Depresiasi dilakukan menurut ketentuan pajak, biasanya dengan metode garis garis lurus atau saldo menurun.
• Persediaan dinilai berdasarkan nilai terendah (FIFO) atau rata-rata tertimbang.
• Biaya riset dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya (akrual basis)
• Aset-aset yang dipinjamkan tidak dikapitalisasi, dan biaya sewa dibebankan.
• Utang untuk kepentingan pasca-pekerjaan tidak harus diakui dan pinjaman keuangan tidak perlu dikapitalisasi.
• Pajak-pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode kewajiban, dan dipotong ketika pembalikan perbedaan waktu bisa diperkirakan.
• Goodwill biasanya dikapitalisasi dan diamortisasi ke dalam pendapatan.
  1. Jerman
    Akuntansi nasional Jerman diatur dalam German Commercial Code (HGB), berisi:
    1. memungkinkan perusahaan yang mengeluarkan ekuitas atau utang pada pasar modal resmi untuk menggunakan prinsip akuntansi internasional dalam laporan keuangan gabungan mereka.
    2. memungkinkan adanya penetapan perusahaan sector swasta untuk menyusun standar akuntansi bagi laporan keuangan gabungan.
    Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
    Ada lima perusahaan besar yang terlibat dalam penyusunan standar di Jerman:
    1. German Accounting Standards Committee atau GASC, atau dalam bahasa Jerman, Deutsches Rechnungslegungs Standards Committee atau DRSC (Otoritas penyusun standar Jerman)
    2. Financial Accounting Control Act (Badan pengontrol kepatuhan).
    3. Financial Reporting Enforcement Panel atau FREP (Dewan sector swasta)
    4. Federal Financial Supervisory Authority (Dewan sector public)
    5. Wirtschaftsprufer atau WPs (Badan pemeriksa perusahaan)
    Laporan Keuangan
    Perusahaan Jerman harus melaporkan hal-hal berikut:
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan
    4. Laporan Manajemen
    5. Laporan Auditor
    Pengukuran Akuntansi
    • Metode pembelian (akuisisi) menggunakan metode penggabungan usaha.
    • Aset dan utang dari badan usaha yang diakuisisi dinaikkan pada nilai yang ada.
    • Aset berwujud dinilai berdasarkan harga perolehan.
    • Persediaan dicatat pada biaya atau pasar yang lebih rendah.
    • Depresiasi dinilai sesuai dengan penurunan tingkat pajak.
    • Menggunakan pendekatan mata uang fungsional terhadap translasi mata uang asing.
    • Goodwill diuji setiap tahun untuk mengetahui adanya penurunan.
    • Pajak-pajak yang ditangguhkan biasanya tidak muncul dalam akun perusahaan pribadi, namun pajak tersebut bisa muncul dalam laporan gabungan.
  2. Republik Ceko
    Undang-undang dan praktik akuntansi Republik Ceko lebih menyesuaikan dengan standar Barat yang menggambarkan prinsip-prinsip yang ditanamkan dalam European Union Directives.
    Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
    • Accountancy Act: menentukan persyaratan untuk akuntansi.
    • Fourth and Sevent Directives dari Uni Eropa: menetapkan penggunaan daftar perkiraan untuk pembukuan catatn dan penyusunan laporan keuangan.
    • Czech Securities Commission: bertanggung jawab mengawasi dan memantau pasar modal.
    • Act on Auditors: Mengatur proses audit.
    • Chamber of Auditors: mengawasi pendaftaran, pendidikan, pengujian dan menertibkan auditor, penyusunan standar audit dan regulasi praktik audit seperti format laporan audit.
    Laporan Keuangan
    Laporan keuangan harus bersifat komparatif, terdiri atas:
    1. Neraca
    2. Akun keuntungan dan kerugian (Laporan Laba Rugi)
    3. Catatan
    Pengukuran Akuntansi
    • Metode Akuisisi (pembelian)
    • Goodwill dikapitalisasi atau diamortisasi.
    • Aset berwujud dan tidak berwujud dinilai berdasarkan biaya.
    • Persediaan dinilai pada biaya rendah (FIFO) atau metode rata-rata.
    • Biaya riset dan pengembangan dikapitalisasi.
    • Pajak penghasilan yang ditangguhkan diberikan sepenuhnya untuk semua selisih sementara.
  3. Belanda
    Belanda memiliki undang-undang akuntansi dan persyaratan laporan keuangan yang cukup bebas tapi standar praktik professional yang sangat tinggi.
    Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
    Regulasi akuntansi di Belanda tetap bersifat liberal hingga munculnya Act on Annual Financial Statements pada tahun 1970 yang berisi:
    • Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang jelas dari posisi keuangan dan hasil tahun tersebut, dan semua artikelnya harus dikelompokkan dan dijelaskan dengan tepat.
    • Laporan keuangan harus disusun berdasarkan praktik bisnis yang aman.
    • Dasar-dasar untuk penulisan asset dan utang serta untuk menentukan hasil operasi harus diungkapkan.
    • Laporan keuangan harus disusun pada dasar yang konsisten, dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip-prinsip akuntansi harus diungkapkan dengan tepat.
    • Informasi keuangan yang komparatif untuk periode terdahulu harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya.
    Laporan Keuangan
    Laporan keuangan harus meliputi hal-hal:
    1. Neraca
    2. Laporan Laba Rugi
    3. Catatan
    4. Laporan Direktur
    5. Informasi lain yang sudah ditentukan
    Pengukuran Akuntansi
    • Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi
    • Persediaan dinilai dengan FIFO, LIFO atau rata-rata
    • Semua asset tidak berwujud memiliki usia terbatas.
    • Biaya riset dan pengembangan hanya dikapitalisasi ketika jumlahnya bisa ditutup kembali
    • Pajak penghasilan yang ditangguhkan diakui berdasarkan konsep alokasi yang komprehensif.
  4. Inggris
    Sejak tahun 1970-an, sumber paling penting untuk pengembangan dalam undang-undang perusahaan adalah EU Directives, terutama Fourth and Seventh Directive.
    Regulasi dan Pelaksanaan Akuntansi
    Undang-undang tahun 1981 memuat 5 prinsip akuntansi dasar, yaitu:
    1. Pendapatan dan beban disesuaikan dengan dasar akrual.
    2. Aset dan kewajiban individu dalam setiap golongan asset dan kewajiban dihitung secara terpisah.
    3. Prinsip konservatisme (kehati-hatian) diterapkan, khususnya dalam pengenalan penghasilan yang didapat dan semua kewajiban dan kerugian yang ditemukan.
    4. Penerapan kebijakan akuntansi yang konsisten diharuskan dari tahun ketahun.
    5. Prinsip perusahaan yang terus berjalan bisa diterapkan untuk entitas yang sedang dihitung.
    Enam dewan akuntansi di Kerajaan Inggris:
    1. TheInstituteofChartered AccountantsinEnglanddanWales
    2. TheInstituteofChartered AccountantsinIreland
    3. TheInstituteofChartered AccountantsinScotland
    4. The Association of Chartered Certified Accountants
    5. The CharteredInstituteofManagementAccountants
    6. The CharteredInstituteofPublicFinance and Accountancy
    Laporan Keuangan
    Laporan keuangan Inggris mencakup hal-hal:
    1. Laporan direktur
    2. Akun Laba dan Rugi serta neraca
    3. Laporan arus kas
    4. Laporan keseluruhan laba dan rugi
    5. Laporan kebijakan akuntansi
    6. Catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan
    7. Laporan auditor
    Penghitungan akuntansi
    • Goodwill dikapitalisasi dan diamortisasi selama kurang dari 20 tahun
    • Aset-aset dihitung pada harga perolehan, biaya sekarang atau gabungan keduanya
    • Depresiasi dan amortisasi harus berhubungan dengan dasar perhitungan yang digunakan untuk asset-aset yang mendasarinya
    • Persediaan dihitung berdasarkan FIFO atau rata-rata
    • Pajak yang ditangguhkan dihitung menggunakan metode hutang dengan dasar provisi penuh untuk perbedaan berdasarkan waktu

 Choi, Frederick D.S. dan Gary K. Meek, 2010, International Accounting, edisi keenam, Salemba Enam, Jakarta

Senin, 07 Maret 2016

Tugas Softskill Minggu Ke 2

Nama Kelompok :
Dimas Bintang P 22212120
Ivan Agung P 23212864
M. Abdilah Mufti 24212675
Wahyu Wahidin Saputra 27212646

Kelas :
4EB14

Pertimbangkanlah Negara-negara berikut :
Belgia
Cina
Republik Ceko
Gambia
India
Meksiko
Senegal
Taiwan
Diminta :

A. Kedalam bagian manakah Negara-negara tersebut diklasifikasikan berdasarkan sistem hukum?

Jawab:

Belgia : kode hukum

Cina : hukum sipil

Republik Ceko : kode hukum

Gambia :

India : hukum umum

Meksiko : kode hukum

Senegal :

Taiwan : hukum sipil

B. Kedalam bagian manakah jika diklasifikasikan berdasarkan sistem praktik akuntansi? Berikan alasa atas jawaban anda!

Belgia (Akuntansi Negara Latin)
China (Akuntansi Negara Asia)
Perubahan sistem akuntansi yang bertujuan untuk menyediakan informasi bagi pemerintah menjadi penyediaan informasi untuk pengguna yang lebih luas termasuk investor, kreditor dan manajemen perusahaan. Pemerintah China berpengaruh sangat besar dalam bidang akuntansi dan auditing. Tahun 1949, akuntansi model Uni-Soviet membawa uniformity dan sentralisasi kontrol untuk tujuan perencanaan nasional. Tahun 1978, kebijakan open door China memodifikasi sistem akuntansinya. Undang-undang akuntansi RRC yang pertama diadopsi tahun 1985 yaitu menteri keuangan memiliki kewenangan menerbitkan standar akuntansi. Tahun 1992, Standar akuntansi dasar untuk perusahaan dan kerangka konseptual akuntansi China dikeluarkan. Lembaga seperti asosiasi akuntansi China, Perusahaan akuntansi internasional seperti Deloitte Touche Tohmatsu memainkan peranan dalam reformasi kebijakan akuntansi China juga.

Republik Czech (Akuntansi Negara Eropa Timur)
Czech mengikuti Polandia dalam mengimplementasikan shock terapy model untuk merubah menuju ekonomi berbasis pasar. Republik Czech mengalami krisis mata uang pada tahun 1996, yang berakibat pada dikeluarkan kebijakan uang ketat. Czech bergabung dalam Uni Eropa pada tahun 2004. Republik Czech memperkenalkan sistem akuntansi dan perpajakan pada tahun 1993. Standar akuntansi disusun oleh Menteri Keuangan. Republik Czech saat ini berupaya mengurangi perbedaan standar yang berlaku di negaranya dengan IFRS. Sebagai bagian dari Uni Eropa, Republik Czech mengadopsi IFRS pada tahun 2005.

Gambia
India (Akuntansi Anglo-Amerika)
Pada tahun 1950-an, >50% masyarakat India berada dalam kemiskinan. Beberapa tahun terakhir, India menunjukkan kemajuan ekonomi signifikan. Hukum murni India berasal dari Inggris sehingga standar akuntansi India berfokus kepada kebutuhan informasi untuk investor. Pada tahun 1949, didirikan Institute of Chartered Accountants (ICAI) sebagai organisasi nasional untuk akuntan di India san Accounting Standard Boards (ASB) sebagai lembaga yang memformulasikan standar akuntansi untuk membantu ICAI menjalankan tugasnya membuat dan memodifikasi standar akuntansi di India. ICAI anggota International Federation of Accountants (IFAC) menggunakan dan mempromosikan IFRS untuk mencapai keselarasan standar internasional.

Meksiko (Akuntansi Negara Latin)
Mexico memberikan informasi yang dibutuhkan kreditor dan otoritas pajak. Perkembangan ekonomi Mexico semakin pesat Sejak dibentuknya North American Free Trade Agreement (NAFTA), Secara historis, akuntansi Mexico dipengaruhi U.S GAAP dan GAAS disebabkan kebutuhan Mexico terhadap penanaman modal Amerika Serikat. Mexico sering mengacu pada IFRS bila standar US GAAP tidak memenuhi kebutuhan Mexico. Profesi Akuntansi di Mexico berada dalam naungan IMCP yang bertugas menerbitkan standar akuntansi dan standar auditing serta kode etik profesi. Tahun 2001, IMCP membentuk Mexican Council for Research and Development of Financial Reporting Standards (CINIF) yang bertanggungjawab menerbitkan standar akuntansi yang sesuai dengan IFRS. Awal 2005, 70 persen standar yang berlaku di Mexico telah sesuai dengan international standards.

Senegal (Akuntansi Negara Latin)
Taiwan (Akuntansi Negara Asia)
RDF saat ini telah menegaskan komitmen Taiwan untuk konverjensi dengan IAS/IFRS. Konsep akuntansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan di revisi pada tahun 2002 didasarkan pada kerangka dasar IASC. Seluruh proyek baru dan yang telah ada yang dilaksanakan oleh FASC akan disesuaikan dengan IAS/ IFRS.Perbedaan antara prinsip akuntansi Taiwan dengan IAS/IFRS akan diidentifikasikan dan akan direvisi agar sesuai dengan IAS/IFRS.

2. Uni Eropa (EU) yang dahulu dikenal sebagai masyarakat Eropa dan awalnya pasar bersama Eropa, dibentuk pada tahun1957 dan memiliki 15 anggota sampai pada akhir 2003: Austria, Belgia, Denmark, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Irlandia, Italia, Luksemburg, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia dan Inggris. Untuk mendorong pergerakan modal dan pembentukan modal, EU mengeluarkan berbagai petunjuk yang dirancang untuk mengharmonisasikan prinsip akuntansi yang diterima secara umum dinegara-negara anggotanya.

Diminta :

A. Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi manakah yang akan menjadi hambatan paling serius untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU?

Jawab:

Faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi yang menjadi hambatan untuk mencapai harmonisasi akuntansi di EU adalah Faktor Pendidikan karena pada faktor ini standard dan praktik akuntansi yang rumit akan menjadi tidak berguna jika disalah artikan dan disalah gunakan sebagai contoh laporan teknis yang kompleks mengenai varian prilaku biaya tidak akan berarti apa-apa kecuali para pembaca memahami akuntansi biaya. Pengungkapan mengenai resik efek derifatif tidak akan impormatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang berkompeten. Pendidikan akuntansi yang professional sulit dicapai jika taraf pendidikan disuatu Negara secara umum juga rendah. Resiko adalah salah satu contoh Negara diamana permasalahan ini telah berhasil ditanggulangi. Pada situasi lainya sebuah Negara harus mengimpor tenaga pelatihan atau mengirim warganya kenegara lain untuk memperoleh kualifikasi yang layak. Jadi dari penjelasan diatas faktor tersebut yang bisa saja menjadi hambatan di Negara EU bila permasalahan tersebut tidak bisa ditanggulangi.

B. Faktor-faktor apakah yang menandakan usaha harmonisasi EU untuk mencapai keberhasilan?

Jawab :

Sebelum mencapai keberhasilan dalam melakukan harmonisasi akuntansi, EU memiliki tujuan yang salah satu tujuannya adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Lalu, untuk mencapai tujuan ini EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi :

Perolehan modal dalam tingkat EU,
Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi,
Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif  keempat, ketujuh, dan kedelapan. Direktif keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupkan satu set akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar. Direktif ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi. Direktif kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi professional yang berwenang untuk melaksanakan audit ang diwajibkan oleh hokum (audit wajib).

Lalu, apakah upaya harmonisasi yang dilakukan oleh komisi EU telah berhasil ?

Direktif keempat dan ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relative memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan. Lalu, EU melakukan pendekatan baru dan Integrasi pasar keuangan Eropa. Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk maslah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional. Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi termasuk bank, perusahaan asuransi, dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah) untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IFRS.

3. Banyak Negara yang mengizinkan atau membiarkan perusahaan – perusahaannya yang telah terdaftar menggunakan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam laporan-laporan keuangannya, atau laporan yang dikonsolidasikan untuk kepentingan investor.

Diminta:

Pertimbangkan kesepuluh Negara berikut ini : Cina, Republik Ceko, Perancis, Jerman, India, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris dan Amerika Serikat. Untuk masing-masing Negara apakah IFRS  (a) Tidak diizinkan, (b) Diizinkan, (c) Diperlukan untuk suatu, atau (d) Diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham ? diskusikan kemungkinan – kemungkinan alasan untuk menetapkan pola yang diteliti.

Jawab:

A. Tidak diizinkan:

Cina (menggunakan standar yang secara substansial)

B. Diizinkan :

Prancis (kecuali untuk perusahaan pribadi)

Jerman

Belanda

Inggris

Republic ceko ( kecuali untuk perusahaan pribadi)

India

C. Diperlukan untuk sesuatu :

Jepang Diperlukan untuk seluruh perusahaan domestik yang terdaftar dalam bursa saham:

Meksiko

Amerika serikat (perusahaan luar negri yang terdaftar)

Berikut syarat dari IFRS :

Republik Ceko perancis           jerman belanda            Inggris
Perusahaan terdaftar laporan keuangan gabungan       Diharuskan      Diharuskan      Diharuskan      Diharuskan            Diharuskan
Perusahaan terdaftar laporan keuangan perusahaan pribadi     Diharuskan      Dilarang           Dibolehkan tapi hanya untuk tujuan informasional       Diharuskan      Diharuskan
Perusahaan tidak terdaftar laporan keuangan gabungan           Dibolehkan      Dibolehkan      Dibolehkan            Dibolehkan      Dibolehkan
Perusahaan tidak terdaftar laporan keuangan perusahaan pribadi        Dilarang           Dilarang           Dibolehkan tapi hanya untuk tujuan informasional Dibolehkan      Dibolehkan
Cina Sejak 1970 Cina telah mengubah kebijakan perekonomian, dari perekonomian terpusat ke perekonomian pasar. Peraturan Akuntansi baru cina telah dikembangkan untuk swastanisasi dan limited liability bebas. Peraturan dan Pembinaan akuntansi Cina mulai mengembangkan perekonomian pasar, dan sejak  1 Juli 1993 diterbitkan Accounting Standard for Business Enterprises (ASBE). Th 2005, semua perusahaan di Cina wajib menggunakan ASBE sebagai standard pelaporannya. Sedangkan untuk auditornya, Cina membentuk CICPA yang mengatur syarat menjadi seorang CPA. Konvergensi dengan IFRS Banyak peraturan Akuntansi di cina yang sudah sesuai dengan IFRS, yakni : metode penggabungan usaha, goodwill, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases dan pajak yang ditangguhkan.Yang masih belum sama adalah tentang : penilaian asset dan pencadangan untuk perataan penghasilan.
Republik Ceko Sejak 1946, menggunakan sistem sosialis di bawah Uni sovyet.Tetapi mulai 1989 negara ini beranjak menggunakan standar barat, dan mengadakan penswastaan dua periode.Penswastaan ini gagal dan perekonomian tetap di tangan pemerintah. Penswastaan terakhir terjadi pada th 2005. Tahun 2004 Cheko bergabung dengan Uni Eropa Peraturan dan Pembinaan Akuntansi UU Akuntansi disetujui pada 1 Januari 1991, dan berlaku 1 Januaeri 1993, didasarkan pada EU Fourth and Seventh Directives. Sejak 1 Januari 2002, peraturan diarahkan ke penggunaan IIAS/IFRS. Penilaian asset dengan biaya historis, penyusutan berdasarkan manfaat ekonomi  Akuntansi kemungkinan kerugian diakrualkan Leases tidak dikapitalisasi Pajakyang ditangguhkan diakrualkan Ada cadangan untuk perataaan penghasilan Konvergensi dengan IFRS Aturan yang sudah sama adalah : metode akuntansi penggabungan, pencatatan investasi, penyusutan asset, penilaian persediaan, akuntansi kemungkinan kerugian, pajak yang ditangguhkan.Aturan yang belum sama adalah : pencattan goodwill, penilaian asset, leases, pencadangan untuk perataan penghasilan.
Perancis Menganut code law.Undang-undang akuntansi pertama diakui pada September 1947. Pengaturan dan Pembinaan Akuntansi Dasar utama undang-undang akuntansi Perancis adalah Accounting Law (1983) dan Accounting Decree (1983). Mulai tahun 2006, IFRS menjadi dasar laporan konsolidasi di Perancis Konvergensi dengan IFRS Beberapa aturan yang sama dengan IFRS adalah : metode penggabungan usaha, pencatatan invetasi, penilaian opersediaan.Sedang yang belum sama adalah : goodwill, penilaian asset, penyusutan, leases, pajak yang ditangguhkan, ada cadangan untuk perataan penghasilan.
India Setelah kemerdekaan, India menganut sistem perekonomian sosiais.Tetapi mulai krisis ekonomi 1991, India mulai membuka pasarnya ke dunia internasional. Peraturan dan Pembinaan Akuntansi Sumber utama standar Akuntansi Keuangan di India adalah undang-undang perusahaan dan profesi akuntansi.Th 1949 dibentuk Institute of Chartered Accountans of India, yang bertanggung jawab mengambangkan standar akuntansi keuangan India.Th 2006, pemerintah mengumumkan untuk memperkenalkan peraturan baru, yaitu IFRS, dan institusi akuntansi menanggapi kemungkinan tersebut dengan mempelajari penerapan IFRS seacara utuh di India. Pelaporan Keuangan Laporan keuangan di India meliputi : neraca, laporan penghasilan, laporan arus kas, kebijakan akuntanasi dan catatan-catatan. Usaha Konvergensi dengan IFRS Peraturan di India sebagian besar sama dengan IFRS, kecuali untuk pencadangan perataan penghasilan yang masih diperbolehkan di India.
Jepang Menganut code law.Jepang merupakan negara tradisional dengan akar budaya yang sangat kuat. Muncul keiretsu, yaitu kebersamaan atau konglomerasi gaya Jepang. Pengaturan dan Pembinaan Akuntansi Pengaturan Akuntansi didasaarkan pada triangular legal system yaitu pengaturan berdasarkan 3 UU : Commercial code, Securities and Exchange Law dan Corporate Income Tax Law, yang diatur oleh MOJ (Ministry of Justice) Audit di Jepang di bawah JICPA. Pada 2003 dibentuk agen pemerintah yang bertugas memonitor dan memperbaiki profesi auditing dan mutu audit Jepang. Tahun 2001 didirikan ASBJ yang bertanggungjawab terhadap mengembangkan standar akuntansi di Jepang. Big bang pada akhir 1999 menyebabkan banyak perubahan, salah satunya ke arah penyesuaian denga IFRS. Usaha Konvergensi dengan IFRS Praktek akuntansi yang sudah sama : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, akuntansi kemungkinan kerugian, leases, pajak yang ditangguhkan Praktek akuntansi yang belum sama : goodwill, penilaian asset, penyusutan asset, penilaian persediaan, cadangan perataan penghasilan
Meksiko Telah melakukan reformasi pasar sejak th 1990 dan berhasil meningkatkan perekonomian Meksiko. Termasuk penganut code law, yang mendasarkan peraturannya pada hukum civil, tetapi standar setting Meksiko menganut British-Amerika atau Anglo Saxon, bukan pendekatan Continental European. Peraturan dan Pembinaan Akuntansi Standar akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip-prinsip Akuntansi dan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Standar Auditing dan Prosedur. Usaha Konvergensi dengan IFRS Aturan akuntansi di Meksiko sudah sama dengan IFRS, kecuali dalam hal penilaian asset.
Belanda Menganut code law, sehingga pengaturan akuntansi diatur oleh negara Pengaturan dan Pembinaan Akuntansi Sejak 1970, diperkenalkan mandatory audit, yang mendorong pembentukan Tripartiet Accounting Group, yang diganti dengan Council of Annual Report th 1981. Usaha Konvergensi dengan IFRS Peraturan yang sudah sama : akuntansi penggabungan usaha, pencatatan investasi untuk perusahaan asosiasi, penilaian asset, penyusutan asset tetap, akuntansi kemungkinan kerugian, leases keuangan, pajak tangguhan Yang belum sama : pencatatan goodwill, penilaian persediaan, perataan penghasilan.
Inggris Merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi.Menganut common law. Pengaturan dan Pembinaan Akuntansi Sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah UU perusahaan dan profesi akuntansi. Standar akuntansi disahkan oleh CCAB yang kemudian diubah menjadi ASC, yang mengikat 6 badan akuntansi di Inggris, yang bertugas mengumumkan SSAPs. Mulai Januari 2005, semua perusahaan Inggris boleh menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP. Usaha Konvergensi dengan IFRS Persamaan UKGAAP dengan IFRS : metode penggabungan usaha, pencatatan investasi, penilaian asset, penyusutan, penilaian persediaan, akuntansi kerugian, Lease, pajak yang ditangguhkan.Perbedaan dengan IFRS dalam hal : perlakuan terhadap goodwill, adanya pencadangan untuk perataan penghasilan.
Amerika Serikat Menganut Comon Law, sehingga pengaturannya dilakukan oleh swasta (FASB), dan disahkan oleh SEC. Pengaturan dan Pembinaan : 2002 melalui Norwalk Agrement, FASB dan IASB sepakat mengonvergensikan GAAP milik FASB dan IFRS milik IASB 2002, ditandatangani UU Sarbane-Oxley Act (GCG, pengungkapan, pelaporan dan profesi audit), dengan pembentukan organisasi nirlaba untuk mengatur audit dan auditor perusahaan publik. Teknik perataan laba dilarang Usaha Konvergensi dengan IFRS Metode akuntansi penggabungan usaha, goodwll yang timbul dari akuisisi, pencatatan investasi dalam perusahaan asosiasi, penyusutan, akuntansi kemungkinan kerugian, leases keuangan, pajak tangguhan dan pencadangan untuk perataan penghasilan sudah sama dengan IFRS  Penilaian asset, penilaian persediaan berbeda dengan IFRS.
Sumber :

Choi, Frederick D.S. , Gary K.Meek. International Accounting

http://tesyasoraya.blogspot.co.id/2011/05/harmonisasi-akuntansi-internasional.html

http://adhiesuseno.blogspot.co.id/2016/03/tugas-kelompok-akuntansi-internasional.html


http://dedysuarjaya.blogspot.co.id/2010/09/sistem-sistem-akuntansi-di-dunia.html

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI

PERKEMBANGAN DAN KLASIFIKASI

Akuntansi harus memberikan respons terhadap kebutuhan masyarakat akan informasi yanag terus berubah dan mencerminkan kondisi budaya,ekonomi,hokum,sosial dan politik yang ada dalam lingkungan operasinya. Sejarah akuntansi dan para akuntan memperlihatkan perubahan secara terus menerus . pada awalnya, akuntansi tidak lebih dari sistem pencatatan untuk jasa perbankan tertentu dan skema pemungutan pajak. Sistem pencatatan berpasangan kemudian dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah perusahaan dagang. Industrialisasi dan pembagian kerja memerlukan adanya analisis biaya dan akuntansi manajemen. Timbulnya perusahaan modern mendorong pelaporan keuangan dan auditing secara periodic. Agar dapat mengikuti perhatian masyarakat terhadap lingkungan yang makin meningkat dan perhatian terhadap integritas perusahaa, akuntan telah menemukan cara untuk mengukur dan melaporkan kewajiban pemulihan kondisi lingkungan dan mengungkapkan praktik pencucian uang dan hal-hal sejenis yang berkaitan dengan kejahatan kerah putih. Akuntansi memberikan informasi pengambilan keputusan kepada pasar surat berharga umum domestic dan internasional yang sangat besar. Akuntansi telah memperluas lingkupnya terhadap konsultasi manajemen dan menggabungkan teknologi informasi yang makin berkembang ke dalam sistem prosedurnya.
            Hal ini membawa kita untuk melakukan klasifikasi mengapa kita harus melakukan klasifikasi sistem akuntansi keuangan nasiional atau regional ? klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan klasifikasi apakah sistem-sistem tersebut cenderung menyatu atau berbeda-beda . tujuan klasifikasi adalah untuk mengelompokkan sistem akuntansi keuangan menurut karakteristik khususnya. Klasifikasi mengungkapkan struktur dasar dimana anggota-anggota kelompok memiliki kesamaan dan apa yang membedakan kelompok yang beraneka ragam satu sama lain. Dengan mengenali kesamaan dan perbedaan pemahaman kita mengenai sistem akuntansi akan lebih baik. Klasifikasi merupakan cara untuk melihat dunia.
PERKEMBANGAN
Factor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi nasional juga membantu menjelaskan perbedaan akuntansi antar-bangsa. Tujuh factor pertama berupa ekonomi sejarah sosial, dan kelembagaan merupakan factor yang sering disebutkan oleh para penulis akuntansi.
1.      sumber pendanaan. Di Negara-negara dengan pasar ekuitas yang kuat,akuntansi memiliki focus atas seberapa baik manajemen menjalankan perusahaan (profitabilitas) dan dirancang untuk membantu investor menganalisis arus kas masa depan dan risiko terkait. Pengungkapan dilakukan sangat lengkap untuk memenuhi ketentuan kepemilikan public yang luas. Sebaliknya dalam sistem berbasis kredit dimana bank merupakan sumber utama pendanaan,akuntansi memiliki focus pada perlindungan kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif dalam meminimumkan pembayaran deviden dan menjaga pendanaan yang mencukupi dalam rangka perlindungan bagi para peminjam. Oleh karena itu lembaga keuangan memiliki akses langsung terhadap informasi apa saja yang diinginkan,pengungkapan public yang luas tidak perlu
 2.  Sistem Hukum
Sistem hukum menentukan bagaimana individu dan lembaga berinteraksi. Dinegara barat memiliki dua orientasi sistem hukum akuntansi, yakni:
a)      Kodifikasi hukum (sipil)
Yakni akuntansi yang digabungkan dalam bentuk hukum nasional dan cenderung sangat lengkap dan mencakupi banyak prosedur
            b)  Kodifikasi umum (kasus)
Berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adamya usaha untuk mencakup seluruh kasus dalam kode lengkap

          3. Perpajakan
Dikebanyakan negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar akuntansi karena perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun untuk mengklaimnya dalam keperluan pajak. Pada umumnya pajak keuangan dan pajak akuntansi adalah sama, seperti contohnya di Jerman dan Swedia. Namun tidak di Belanda, pajak keuangan dan pajak akuntansinya berbeda. Laba kena pajak pada dasarnya adalah laba akuntansi keuangan yang disesuaikan terhadap perbedaan-perbedaan dengan hukum pajak. Tentu saja, ketika akuntansi keuangan dan pajak terpisah, terkadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip-prinsip akuntansi tertentu. Misalnya di Amerika,penilaian persediaan berdasarkan LIFO.
        4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Teknologi akuntansi dialihkan melalui perdagangan dan kekuatan sejenis. Sistem pencatatan berpasangan berawal di Italia pada tahun 1400-an secara perlahan-lahan menyebar luas di Eropa bersamaan dengan gagasan-gagasan pembakuan.

        5.  Inflasi
Inflasi menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya historis dan mempengaruhi kecenderungan (tendensi) suatu negara untuk menerapkan perubahan harga terhadap akun-akun perusahaan.Pada negara Israel, Amerika, Meksiko dan beberapa negara Amerika Selatan menggunakan akuntansi tingkat harga umum karena pengalaman mereka dengan hiperinflasi. Pada akhir tahun 1970-an, sehubungan dengan tingkat inflasi yang tidak biasanya tinggi, Amerika Serikat dan Inggris melakukan eksperimen dengan pelaporan pengaruh perubahan harga.

         6.  Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Terdapat beberapa poin penting dalam faktor ini, diantaranya:
a.        Kompensasi eksekutif perusahaan berbasis saham atau sekuritas asset
b.      Penilaian aset tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan dalam sektor manufaktur
c.       Penilaian aset tidak berwujud dan sumber daya manusia yang semakin berkembang

          7. Tingkat Pendidikan
Standar dan praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika disalahartikan dan disalahgunakan. Dalam arti bahwa pendidikan akuntansi yang profesional akan sulit dicapai jika taraf pendidikan di suatu negara secara umum juga rendah.

         8. Budaya
Hofstede mendasari empat dimensi budaya nasional (nilai sosial), meliputi:
a.         Individualisme
b.         Jarak kekuasaan
c.         Penghindaran ketidakpastian
d.        Maskulinitas

Hofstede, Garay mengusulkan suatu kerangka kerja yang menghubungkan budaya akuntansi, yaitu empat dimensi nilai akuntansi yang mempengaruhi praktik pelaporan keuangan suatu negara, yakni:
a.         Profesionalisme versus ketetapan wajib pengendalian
b.         Keseragaman versus fleksibilitas
c.         Konservatisme versus optimisme
d.        Kerahasiaan versus transparansi

Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem akuntansi nasional berbeda-beda. Klasifikasi Akuntansi Internasional dapat dilakukan dalam dua kategori, diantaranya:
1.        Pertimbangan
Bergantung pada pengetahuan, intuisi, dan pengalaman
2.        Secara Empiris
Menggunakan metode statistik untuk mengumpulkan basis data, prinsip, dan praktik akuntansi.
Empat Pendekatan Terhadap Perkembangan Akuntansi
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pertengahan tahun 1960. Beliau mengidentifikasi empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar.
1.        Berdasarkan pendekatan makro ekonomi
Tujuan perusahaan pada umumnya mengikuti dan bukan memimpin kebijakan nasional, karena perusahaan bisnis mengkoordinasikan kegiatan mereka dengan kebijakan nasional.

2.        Berdasarkan pendekatan mikro ekonomi
Berfokus pada perusahaan yang secara individu memiliki tujuan untuk bertahan hidup. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka perusahaan harus mempertahankan modal fisik yang dimiliki.

3.        Berdasarkan pendekatan disiplin independen
Akuntansi berasal dari praktik bisnis dan  berkembang secara ad hoc, dengan dasar perlahan-lahan dari pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.

4.        Berdasarkan pendekatan yang seragam
Akuntansi di standarisasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administratif oleh pemerintah pusat. Keseragaman dalam pengukuran, pengungkapan, dan penyajian akan memudahkan informasi akuntansi dalam mengendalikan seluruh jenis bisnis.



Frederick D.S. Choi & Gary K. Meek , Akuntansi Internasional buku 1 edisi 6


Senin, 30 November 2015

kerajinan Tangan Yang Berbahan Dasar Organik (tempat Pensil)

Kerajinan tangan yang berbahan dasar organik (Tempat Pensil)
Tau kah anda sampah dedaun kering dan ranting pohon dapat kita manfaatkan menjadi bahan dasar pembuatan kerajinan tangan yang sangan bermanfaat yaitu berupa tempat pensil, berikut alat dan bahan yang diperlukan dalam pembuatan tempat pensil dari organik
Alat:
·         Perekat / lem
·         Alat potong / pisau
Bahan-bahan:
·         Ranting kayu yang sudah kering
·         Dedaunan
·         Kardus rolan bekas tisu / kaleng
·         Kancing baju
Cara membuat :
1.      Siapkan batang pohon atau  ranting pohon yang sudah kering, potong-potong ranting tersebut sama panjang sekitar 10 cm.
2.      Baluri kardus rolan bekas tisu dengan lem atau perekat diseluruh permukaan kardus.
3.      Tempel ranting-ranting tersebut dengan rapih disekeliling kardus yang telah di baluri lem atau perekat, tunggu sampe kering.
4.      Lalu hias dengan kancing dan dedaunan kering disekelilingnya untuk mempercantik tampilan tempat pensil tersebut.


Minggu, 01 November 2015

ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK pada bank di Indonesia

ETIKA & PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK Pada bank di Indonesia

ABSTRAK

Tulisan ini menguraikan tentang etika profesi akuntan publik yang merupakan karakteristik dari suatu profesi yang membedakan dengan profesi yang lain dan yang berfungsi mengatur tingkah laku para anggotanya. Profesi akuntan publik saat ini tengah menghadapi berbagai sorotan tajam dari masyarakat, terlebih setelah terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron yang merupakan tonggak pemicu terjadinya krisis kepercayaan dalam profesi akuntan. Tulisan ini difokuskan terutama untuk menjawab bagaimana peranan etika profesi dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. profesional bagi akuntan publik adalah prilaku untuk bertanggung jawab terhadap profesinya, diri sendiri, peraturan, undang-undang, klien, dan masyarakat termasuk para pemakai laporan keuangan.

1.1 PENDAHULUAN
                Dalam menjalankan profesinya, seorang akuntan diatur oleh suatu kode etik akuntan. Kode etik akuntan yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan dengan para klien, antara akuntan dengan sejawatnya, dan antara profesi dengan masyarakat. Akuntan publik sebagai pihak yang bebas dan tidak memihak(independen ) dalam melakukan pemeriksaan yang objektif atas laporan keuangan dan menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan, sangat diperlukan jasanya oleh masyarakat pengguna laporan keuangan. Guna meningkatkan kepercayaan pemakai jasa profesi akuntan publik sebagaimana layaknya yang mereka harapkan, maka perlu adanya kode etik akuntan, termasuk kode etik bagi akuntan publik. Dengan adanya kode etik, para akuntan publik dapat menentukan mana perilaku yang pantas (etis) ia lakukan dan mana yang tidakpantas ( tidak etis).
                Penetapan kode etik oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi di Indonesia, merupakan upaya dalam rangka penegakan etika, dalam hal ini khususnya bagi akuntan publik. Berkembangnya profesi akuntan publik, telah banyak diakui oleh berbagai kalangan masyarakat. Sedikit tidaknya masyarakat dunia usaha telah menggantungkan kebutuhan bisnisnya dengan jasa akuntan publik. Seiring dengan perkembangan tersebut, muncul pula suatu fenomena baru di tengah kehidupan bisnis masyarakat kita akhir-akhir ini. Meskipun IAI sudah menetapkan kode etik bagi akuntan termasuk akuntan publik, tetapi masih tetap ada pelanggaran-pelanggaran etika. Adanya pelanggaran-pelanggaran etika ini tentu saja menimbulkan krisis kepercayaan terhadap profesi akuntan publik itu sendiri. Ini merupakan tantangan bagi akuntan publik pada masa yang akan datang untuk tetap mempertahankan citra profesinya di mata masyrakat. Oleh karena itu sudah sewajarnya diperlukan penegakan etika bagi akuntan publik, terlebih lagi setelah munculnya krisis kepercayaan tersebut. Dengan adanya penegakan etika, diharapkan mampu menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.


1.2 Latar Belakang Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka dapat diidentifikasikan beberapa masalah sebagai berikut.
1.       Sejauhmana perlunya penegakan etika bagi akuntan publik.
2.       Faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap penegakan etika akuntan publik.
3.       Bagaimana tanggung jawab IAI dalam upaya penegakan etika profesi akuntan, khususnya akuntan publik.
4.        
2.1 TINJAUAN TEORITIS
Etika, Profesi dan Peran Kode Etik
            Di Indonesia etika diterjemahkan menjadi kesusilaan karena sila berarti dasar, kaidah atau aturan, sedangkan su berarti baik, benar dan bagus. Selanjutnya, selain kaidah etika masyarakat juga terdapat apa yang disebut dengan kaidah profesional yang khusus berlaku dalam kelompok profesi yang bersangkutan. Etika tersebut dinyatakan secara tertulis atau formal dan selanjutnya disebut “kode etik”. Sifat sanksinya juga moral psikologik, yaitu
dikucilkan atau disingkirkan dari pergaulan kelompok profesi yang bersangkutan
(Arens :2008).
            Chua et al, (dalam jurnal Riset Akuntansi Indonesia, 2000), dalam konteks etika profesi, mengungkapkan bahwa etika profesional juga berkaitan dengan perilaku moral. Dengan demikian, yang dimaksud etika dalam konteks makalah ini adalah tanggapan atau penerimaan seseorang terhadap suatu peristiwa moral tertentu melalui proses penentuan yang kompleks dengan penyeimbangan pertimbangan sisi dalam (inner) dan sisi luar (outer) yang disifati oleh kombinasi unik dari pengalaman dan pembelajaran dari masing-masing individu, sehingga dia dapat memutuskan tentang apa yang harus dilakukannya dalam situasi tertentu. dengan adanya kode etik, maka para anggota profesi akan lebih memahami apa yang diharapkan profesi terhadap anggotanya.
            Faktor-faktor yang Mempengaruhi Sikap dan Perilaku Etis Akuntan Publik  Griffin dan Ebert (1998) mendefinisikan perilaku etis sebagai perilaku yang sesuai dengan norma-norma sosial yang diterima secara umum sehubungan dengan tindakan-tindakan yang bermanfaat dan yang membahayakan. Mc-Conell (dalam Nurhayati 1998), menyatakan bahwa perilaku kepribadian merupakan karakteristik individu dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya, karakteristik yang
dimaksud meliputi : sifat, kemampuan, nilai, keterampilan, sikap serta intelegensi yang muncul dalam pola perilaku seseorang. Jadi perilaku merupakan perwujudan atau manifestasi karakteristik seseorang dalam menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
            Dalam hubungannya dengan akuntan publik, berdasarkan Jurnal Riset Akuntansi Indonesia (edisi 2001) menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memungkinkan berpengaruh terhadap sikap dan perilaku etis akuntan, termasuk
akuntan publik. Beberapa Faktor-faktor tersebut antara lain :
1.       Faktor Posisi / Kedudukan.
Ponemon (1990) menunjukkan bahwa semakin tinggi posisi / kedudukan di KAP ( dalam hal ini Partner dan Manajer) cenderung memiliki pemikiran etis yang rendah, sehingga berakibat pada rendahnya sikap dan perilaku etis mereka.
2.       Faktor imbalan yang diterima ( berupa gaji / upah dan penghargaan /insentif)
Pada dasarnya seseorang yang bekerja, mengharapkan imbalan yang sesuai dengan pekerjaannya. Karena dengan upah yang sesuai dengan pekerjaannya, maka akan timbul pula rasa gairah kerja yang semakin baik dan ada kecenderungan untuk bekerja secara jujur disebabkan ada rasa timbal balik yang selaras dan tercukupi kebutuhannnya. Selain gaji/upah, seseorang yang bekerja membutuhkan penghargaan atas hasil karya yang telah dilakukan, baik penghargaan yang bersifat materil maupun non materil.
3.       Faktor Pendidikan (formal, nonformal dan informal)
Sudibyo (1995 dalam Khomsiyah dan Indriantoro 1997) menyatakan bahwa pendidikan akuntansi (pendidikan formal) mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan publik.
4.       Faktor organisasional (perilaku atasan, lingkungan kerja, budaya organisasi, hubungan dengan rekan kerja).
        Lingkungan kerja turut menjadi faktor yang mempengaruhi etika individu. Lingkungan kerja yang baik akan membawa pengaruh yang baik pula pada segala pihak, termasuk para pekerja, hasil pekerjaan dan perilaku di dalamnya.
5.       Faktor Lingkungan Keluarga
Pada umumnya individu cenderung untuk memilih sikap yang konformis/ searah dengan sikap dan perilaku orang-orang yang dianggapnya penting (dalam hal ini anggota keluarga). Kecenderungan ini antara lain di motivasi oleh keinginan untuk berafiliasi dan keinginan untuk menghindari konflik. Jadi jika lingkungan keluarga bersikap dan berperilaku etis, maka yang muncul adalah sikap dan perilaku etis pula (Azwar 1998 : 32 ).
6.       Faktor Pengalaman Hidup
Beberapa pengalaman hidup yang relevan dapat mempengaruhi sikap etis apabila pengalaman hidup tersebut meninggalkan kesan yang kuat. Apabila seseorang dapat mengambil pelajaran dari pengalaman masa lalunya maka akan menumbuhkan sikap dan perilaku yang semakin etis .

2.2 Upaya Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Terhadap Penegakan Etika Akuntan Publik.
            Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik (Arens :2008).
            Al-Haryono Yusuf (2001) menyatakan bahwa kode etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta pada tahun 1998, terdiri dari.
1.       Prinsip Etika
Terdiri dari 8 prinsip etika profesi, yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota, yang meliputi: tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.       Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.       Interpretasi Aturan Etika.
Interpretasi aturan etika merupakan panduan dalam menerapkan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannnya. Di Indonesia, penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu: Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Reiew Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik-IAI, Dewan Pertimbangan Profesi-IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Berdasarkan laporan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat IAI dalam kongres IAI, pelanggaran terhadap kode etik dan sengketa secara umum meliputi sebagai berikut :
A.      Kongres V (1982-1986), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
B.      Kongres VI (1986-1994), meliputi: publikasi, pelanggaran obyektivitas dan komunikasi.
C.      Kongres VII (1994-1994 ), meliputi: standar teknis, komunikasi dan publikasi.
D.      Kongres VIII (1990-1994), meliputi: obyektivitas, komunikasi, standar teknis dan kerahasiaan
Berdasarkan pernyataan di atas, dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih Tetap ada. Hal ini terlihat dari laporan Dewan Kehormatan IAI untuk tiap-tiap periode selalu menunjukkan adanya kasus pelanggaran etika.

2.3 Kasus : Audit Bank
            Saat ini para auditor independen sejumlah bank bermasalah diajukan ke Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik (BP2AP) IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Vonis dari badan ini, apabila berupa sanksi pemberhentian sementara atau tetap, otomatis berpengaruh terhadap izin praktek yang dikeluarkan oleh Menkeu.
            Salah satu persyaratan izin praktek adalah keharusan sebagai anggota IAI. Kalau keanggotaannya diberhentikan sementara, otomotis Menkeu juga akan memberhentikan sementara yang bersangkutan. Sejauh ini memang belum pernah ada sanksi sampai pencabutan keanggotaan. Hal ini karena belum ada kasus yang sedemikian berat. Namun, sanksi pemberhentian sementara sudah cukup sering dikeluarkan.
            Sementara itu sepuluh akuntan publik belum lama ini telah diberi sanksi peringatan oleh pihak Departemen Keuangan RI. “Hasil evaluasi menunjukkan bahwa ada 10 akuntan publik yang melanggar standar audit dan kepada mereka telah digunakan sanksi peringatan”.
            Depkeu dapat memberikan sanksi peringatan, pembekuan izin, dan pencabutan izin kepada akuntan publik dan kantor akuntan publik (KAP). Sanksi peringatan dikenakan sebanyak tiga kali berturut-turut dengan selang waktu maksimal enam bulan. Setelah peringatan ketiga tidak ada perbaikan dalam waktu sebulan, jatuh sanksi pembekuan izin. Jika penyebab dari sanksi pembekuan izin tidak juga diatasi sampai berakhirnya sanksi, izin akuntan publik dan atau KAP bersangkutan dicabut.
            Tindakan yang diambil baik oleh BP2AP maupun Depkeu itu merupakan tindak lanjut atas “ribut-ribut”nya ICW (Indonesian Corruption Watch). ICW menemukan adanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para akuntan publik tatkala mengaudit bank-bank bermasalah untuk tahun buku 1995, 1996, dan 1997. Ada 10 KAP yang melakukan audit terhadap 36-dari 38-bank yang kemudian dibekukan kegiatan usahanya (BBKU).
            Dari hasil pengolahan data yang diberikan oleh ketua tim investigasi ICW, Agam Fatchurrochman, bisa disimpulkan, antara lain, bahwa hampir semua ( 9 KAP) tidak melakukan pengujian yang memadai atas suatu rekening, dokumentasi audit pada umumnya kurang memadai (7 KAP), dan ada satu auditor yang tidak paham peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank.

3.1 PEMBAHASAN
            Pada Bab ini, penulis melakukan pembahasan mengenai kasus yang ada pada point no. 2.3 yaitu tentang “ Audit Bank”. Adapun uraian pembahasan berdasarkan kepada latar belakang masalah dan tinjauan teoritis yang ada pada Bab II. Dengan pembahasan kasus ini, nantinya akan membantu menjawab permasalahan yang ada pada identifikasi masalah.
            Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada, termasuk profesi akuntan, khususnya akuntan publik. Dalam kaitannya dengan profesi, etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang profesional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun untuk tujuan idealistis.
            Di samping itu, kode etik tersebut akan berpengaruh besar terhadap reputasi serta kepercayaan masyarakat pada profesi yang bersangkutan. Jika anggota profesi seperti para akuntan publik, menjalankan kode etik sesuai dengan yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam aturan etika kompartemen akuntan publik, penulis yakin dengan sepenuhnya tidak akan ada lagi penilaian dari masyarakat yang akhir-akhir ini menuduh akuntan sebagai penyebab terjadinya
            Melihat kasus yang menimpa 10 akuntan publik seperti yang diberitakan oleh Warta Ekonomi (edisi 13 Agustus 2001), itu merupakan suatu bukti bahwa tuduhan masyarakat selama ini terhadap mutu pekerjaan akuntan benar adanya, berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa ada 10 akuntan publik yang melanggar standar audit dan kepada mereka telah dikenakan sanksi peringatan.
            Kasus tersebut walaupun menimpa sebagian akuntan publik, tapi sudah mencemarkan profesi akuntan publik itu sendiri. Berkaitan dengan etika, akuntan publik juga dituntut untuk mempunyai rasa tanggung jawab dalam memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan yang sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum. Dalam memberikan pendapat atau menolak untuk memberikan pendapatnya, akuntan publik harus berpedoman pada standar auditing yang ada.
                Berdasarkan kasus yang ada, masyarakat sudah kurang percaya denganopini yang diberikan akuntan publik. Hal ini cukup beralasan sekali, setelah akuntan mengeluarkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)terhadap bank-bank yang bermasalah, tidak lama sejumlah bank tersebut ada yang dilikuidasi. Isu tersebut dilemparkan sedemikian rupa, seolah-olah akuntan publik dari semua bank tersebut bermasalah. Kalau kita mau jujur, sebenarnya kesalahan itu tidak sepenuhnya ada pada akuntan publik. Karena secara logika, tidak mungkin akuntan publik mempunyai peran yang begitu hebat bisa menghancurkan bank. Padahal pekerjaan akuntan publik itu cuma melakukan pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan itu kemudian memberikan opini, apakah laporan keuangan yang disusun perusahaan sudah sesuai dengan standar yang berlaku. Kita harus menyadari bahwa laporan keuangan itu adalah tanggung jawab manajemen. Akuntan publik hanya mengecek apakah laporan keuangannya sudah disajikan secara benar.
            Akhirnya semua ini akan tergantung kepada akuntan itu sendiri secara individu. Bagaimana kesiapan mental yang harus dimiliki di tengah gunjang-ganjing krisis kepercayaan masyarakat terhadap mutu pekerjaan akuntan publik ini. Sudah sewajarnya masing-masing akuntan publik itu dapat mengukur sejauh mana ia sudah berperilaku etis, sehingga ia tetap dapat eksis di tengah-tengah masyarakat.
                berdasarkan laporan ICW ada satu auditor yang tidak paham peraturan perbankan tetapi menerima penugasan audit terhadap bank. Hal ini tentu saja melanggar etika. Karena seorang akuntan publik harus melaksanakan penugasan berdasarkan kompetensinya. Kalau akuntan publik itu tidak paham tentang peraturan perbankan, sebaiknya ia tidak menerima penugasan. Lebih baik akuntan publik itu mengundurkan diri dari penugasan. Dan ini bukan merupakan suatu hal yang tidak wajar. Akan tetapi lebih bijaksana dari pada ia menerima penugasan, tetapi tidak paham tentang hal penugasan itu, sehingga dalam praktiknya terjadi pelanggaran (malpraktik). Ini merupakan kesalahan fatal, yang menyebabkan jatuhnya reputasi KAP-nya khususnya , dan IAI pada umumnya.

Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa:
1.       Etika profesi mendapat tempat yang sangat istimewa dan mendasar bagi kehidupan profesional seseorang akuntan. Sistem yang tidak dapat ditawartawar dan harus dikembangkan adalah prinsip independen, objektif dan due profesional care.
2.       Penegakkan etika profesional merupakan kunci untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap jasa yang diberikan oleh akuntan publik, apabila etika profesi yang menjadi landasan bagi akuntan publik tidak dijalankan semestinya maka akan berdampak kepada munculnya masalah berupa ketidakpercayaan masayarakat terhadap jasa profesional yang diberikan.
3.       Penegakan etika bagi akuntan publik yang lebih baik lagi merupakan suatu tantangan yang berat baik bagi IAI sendiri maupun anggotanya (dalam hal ini akuntan publik) pada masa yang akan datang sehubungan dengan adanya krisis kepercayaan terhadap mutu pekerjaan akuntan publik.
4.       lemahnya penegakan hukum dan adanya tumpang tindih dalam praktek penyelesaian pelanggaran, yang seharusnya tidak terjadi.
5.       IAI selaku organisasi profesi terus berusaha menciptakan suatu terobosan baru dalam upaya penegakan etika sesuai dengan tuntutan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Arfan Ikhsan Lubis dan ayu Oktaviani, 2003, Upaya Memperbaiki Kemerosotan Citra Akuntan, Edisi     32 April,Media Akuntansi, PT. Intama Artha Indonesia

Arens, Alvin A. Randal J.Elder, Mark S.Beasley, 2008. Auditing and Assurance Services and ACL           Software. 12 th Edition. New Jersey : Prentice Hall.

Jusuf, Al Haryono, 2001. Auditing (Pengauditan), Cetakan Pertama, Bagian Penerbitan STIE –    YKPN, Yogyakarta 2001

Ikatan Akuntan Indonesia, 2000. Jurnal Riset Akuntansi Indonesia, Jakarta, Edisi Juli 2000,

Warta Ekonomi,2001. AuditBANK, Jakarta,Edisi 13 Agustus 2001

Wuryan Andayani, 2002, Etika Profesi, Tanggung Jawab Auditor dan Pencegahan Kecurangan   dengan Teknologi Baru, Media Akuntansi Edisi 23 Januari, PT.Intama Artha Indonesia.
http://azakiadiana.blogspot.co.id/2014/11/tuga-2-etika-profesi-akuntansi.html