Tugas 3
BAB
I
PENDAHULUAN
PMDN adalah singkatan dari kata penanaman modal dalam negeri. Istilah penanaman modal dalam
negeri apabila disingkat yaitu menjadi PMDN. Akronim PMDN (penanaman
modal dalam negeri) merupakan singkatan/akronim resmi dalam Bahasa Indonesia.
Latar Belakang PMDN
a)
Penyelenggaraan
pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal
merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
b)
Perlu
diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara
rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang
dan jasa
c)
Perlu
diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong
investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
d)
Dibukanya
bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
e)
Pembangunan
ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
f)
Untuk
memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
g)
Penanaman
modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan
memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana
ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau
memberikan hasil yang positif
MASALAH
Faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi PMDN di Indonesia?
Apa saja syarat-syarat melakukan PMDN?
Bagaimana tata cara melakukan PMDN?
PEMBAHASAN
A. Factor-faktor
yang mempengaruhi PMDN
a)
Potensi dan karakteristik suatu daerah
b)
Budaya masyarakat
c)
Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d)
Peta politik daerah dan nasional
e)
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
B.
Syarat-syarat PMDN
a)
Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan
masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
b)
Pelaku Investasi : Negara dan swasta . Pihak swasta dapat terdiri dari
orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
c)
Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta,
yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
d)
Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi,
pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
e)
Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan
kebijakan masing-masing daerah
f)
Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa
Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan
tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak
dari karyawan)
C. Tata Cara
PMDN
a)
Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal
dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
b)
Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka
perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan
metode pelayanan satu atap.
c)
Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang
berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan
PMA dan PMDN
Kesimpulan
1. Penanaman
Modal Dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal
untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh
penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan mengenai
Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang
Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga
negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan
penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
2. Hal-hal
yang melatarbelakangi didorongnya PMDN:
a)
Penyelenggaraan pembangunan ekonomi
nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor
yang sangat penting dan menentukan
b)
Perlu diciptakan iklim yang baik, dan
ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk
menanamkan modalnya di Indonesia.
c)
PMDN dapat merupakan sinergi bisnis
antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang
telekomunikasi,perkebunan
Dan lain-lain.
3. Faktor-faktor
yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
a)
Potensi dan karakteristik suatu daerah
b)
Budaya masyarakat
c)
Pemanfaatan era otonomi daerah secara
proposional
d)
Peta politik daerah dan nasional
e)
Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan
kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi
dunia bisnis dan investasi
SARAN
Penanaman modal dalam negeri sebaiknya ditingkatkan sehingga
dapat membantu pembangunan di dalam negeri. Untuk meningkatkannya dengan cara
menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang mendukung. Serta
diperlukan pula untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan
investasi.
Peraturan dan tata cara yang ditetapkan pemerintah sebaiknya
dipatuhi agar proses penanaman modal jauh lebih kondusif dan promotif
REFERENSI
http://keju.blogspot.com/1970/01/arti-singkatan-pmdn-kepanjangan-dari-pmdn-kamus-akronim-bahasa-indonesia.html
http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
http://kuliahade.wordpress.com/2010/11/16/hukum-penanaman-modal-penanaman-modal-dalam-negeri/
NAMA KELOMPOK :
1.
Chrisnaldi (21212608)
2.
Ivan
Agung P (23212864)
3.
M.Yoga
Dwi P (25212132)
4.
Rachmat
Luttus P (25212830)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar