Selasa, 14 Mei 2013

Tugas 3


Tugas 3
BAB  I
PENDAHULUAN

PMDN adalah singkatan dari kata penanaman modal dalam negeri.  Istilah penanaman modal dalam negeri apabila disingkat yaitu menjadi PMDN. Akronim  PMDN (penanaman modal dalam negeri) merupakan singkatan/akronim resmi dalam Bahasa Indonesia.
Latar Belakang PMDN
a)      Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
b)      Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
c)      Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
d)     Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
e)      Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
f)       Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
g)      Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif



MASALAH
Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi PMDN di Indonesia?
Apa saja syarat-syarat melakukan PMDN?
Bagaimana tata cara melakukan PMDN?
PEMBAHASAN
A.    Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
a)      Potensi dan karakteristik suatu daerah
b)      Budaya masyarakat
c)      Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d)     Peta politik daerah dan nasional
e)      Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

B.     Syarat-syarat PMDN
a)      Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
b)      Pelaku Investasi : Negara dan swasta . Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
c)      Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
d)     Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
e)      Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
f)       Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)  
C.     Tata Cara PMDN
a)      Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
b)      Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
c)      Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
Kesimpulan

1.      Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
2.      Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN:
a)      Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
b)      Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
c)      PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
Dan lain-lain.
3.      Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
a)      Potensi dan karakteristik suatu daerah
b)      Budaya masyarakat
c)      Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d)     Peta politik daerah dan nasional
e)      Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

SARAN
Penanaman modal dalam negeri sebaiknya ditingkatkan sehingga dapat membantu pembangunan di dalam negeri. Untuk meningkatkannya dengan cara menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang mendukung. Serta diperlukan pula untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi.
Peraturan dan tata cara yang ditetapkan pemerintah sebaiknya dipatuhi agar proses penanaman modal jauh lebih kondusif dan promotif
REFERENSI
NAMA KELOMPOK :
1.      Chrisnaldi                    (21212608)
2.      Ivan Agung P              (23212864)
3.      M.Yoga Dwi P            (25212132)
4.      Rachmat Luttus P       (25212830)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar