Tugas Softskill 2
KOPERASI PUTRA
SWADAYA MERPATI
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha menurut UU No. 25 Tahun 1992. Di
dalamnya berisi tentang perkoprasian disebutkan bahwa ‘anggota koperasi adalah
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi’. Sama dengan misi KPSM (koperasi
putra swadaya mandiri) yang didalammya berisi anggota yang menjalankan dan
menggunakan jasa koperasi untuk angotanya dan menjalankan fungsi dan perannya
sebagai pemilik koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Dalam kasus badan usaha kebanyakan tujuannya adalah untuk
mencari keuntungan sebesar besarnya. Namun KPSM tidak mencari keuntungan,
koperasi ini berdiri untuk membantu dan melayani masyarakat sekitar dan juga
karna koperasi ini berdiri karena berdasarkan azas Agama Islam.
Definisi Tujuan Perusaan Koperasi
Tujuan koperasi dapat dilihat di UU No.25 tahun 1992. dan
berikut adalah tujuan koperasi Putra Swadaya Merpati adalah untuk merangkul
para pemuda setempat yang dilakukan oleh H. Achsanul
Qosasi, saat itu beliau melihat ada banyak pemuda yang berusia produktif tapi
tidak mempunyai kegiatan dan dari sitilah ia mendirikan koperasi ini.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Tujuan koperasi ini adalah untuk mensejahtrakan
anggotanya. Berbeda dengan teori yang di ungkapkan William Bandmolb yang
berisi ‘menejer perusahaan akan memaksimalkan keuntungan dari penjualan yang
mereka peroleh’. Dari sini kita bisa lihat tidak ada alternatif yang bisa
memuaskan bagi koperasi. Di satu sisi koperasi harus memuaskan anggotanya
dimana koperasi dituntut harus menghasilkan SHU, di sisi lain koperasi harus
dapat memberi pelayan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.
Status dan Motif Anggota Koperasi
Di koperasi ini terdapat dua status anggota koperasi yaitu
sebagai pemilik yang berkewajiban untuk melakukan investasi atau menanam modal
di koperasi dan sebagai pemakai yang berkewajiban untuk menggunakan secara
maksimum pelayanan yang diselenggarakan oleh koperasi. Selain itu, anggota juga
bisa berstatus ganda diman bisa berstatus sebagai pemilik dan pemakai.
Fungsi Laba Koperasi
Koperasi ini bukan mengedepankan laba yang didapatkan, namun
koperasi ini mengedepankan pelayanan dan kepuasan para anggotanya.
Kegiatan Usaha Koperasi
Koperasi berasal dari anggota untuk anggota dan berada ditengah-tengah anggota, jadi jelas programnya untuk membantu anggota baik membantu disegi pemodalan, pemasaran, ilmu manajemen, memberdayakan anggota yang ingin berkerja.Selain dari anggota dan buat anggota, secara tidak langsung koperasi juga sudah ikut meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, dan secara ekonomi mikro semakin banyak uang berputar di suatu daerah maka semakin sejahteralah daerah tersebut.
Pengertian SHU
SHU koperasi PS merpati sudah pas dengan UU NO.25/1992 bab IX pasal 45
yaitu SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan kependidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan rapat anggota.
Pembagian SHU Koperasi PS merpati
Dalam pembagian SHU Koperasi PS merpati mengambil dasar dari
UU NO.25/1992 pasal 5 ayat 1 yaitu Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Dalam hal pembagian SHU Koperasi PS Merpati menggunakan
sistem transparan, agar setiap anggota dapat menghitung dan membandingkan
dengan anggota lain apakah SHU yang diberikan sudah sesuai dengan yang
seharusnya meraka dapatkan
Pembagian SHU
referensi: