Sabtu, 09 November 2013

Tugas 2 2013

Tugas Softskill 2

KOPERASI PUTRA SWADAYA MERPATI

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha menurut UU No. 25 Tahun 1992. Di dalamnya berisi tentang perkoprasian disebutkan bahwa ‘anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi’. Sama dengan misi KPSM (koperasi putra swadaya mandiri) yang didalammya berisi anggota yang menjalankan dan menggunakan jasa koperasi untuk angotanya dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi


Dalam kasus badan usaha kebanyakan tujuannya adalah untuk mencari keuntungan sebesar besarnya. Namun KPSM tidak mencari keuntungan, koperasi ini berdiri untuk membantu dan melayani masyarakat sekitar dan juga karna koperasi ini berdiri karena berdasarkan azas Agama Islam.

Definisi Tujuan Perusaan Koperasi


Tujuan koperasi dapat dilihat di UU No.25 tahun 1992. dan berikut adalah tujuan koperasi Putra Swadaya Merpati adalah untuk merangkul para pemuda setempat yang dilakukan oleh H. Achsanul Qosasi, saat itu beliau melihat ada banyak pemuda yang berusia produktif tapi tidak mempunyai kegiatan dan dari sitilah ia mendirikan koperasi ini.

Keterbatasan Teori Perusahaan


Tujuan koperasi ini adalah untuk mensejahtrakan anggotanya. Berbeda dengan teori yang di ungkapkan William Bandmolb yang berisi ‘menejer perusahaan akan memaksimalkan keuntungan dari penjualan yang mereka peroleh’. Dari sini kita bisa lihat tidak ada alternatif yang bisa memuaskan bagi koperasi. Di satu sisi koperasi harus memuaskan anggotanya dimana koperasi dituntut harus menghasilkan SHU, di sisi lain koperasi harus dapat memberi pelayan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.


Status dan Motif Anggota Koperasi



Di koperasi ini terdapat dua status anggota koperasi yaitu sebagai pemilik yang berkewajiban untuk melakukan investasi atau menanam modal di koperasi dan sebagai pemakai yang berkewajiban untuk menggunakan secara maksimum pelayanan yang diselenggarakan oleh koperasi. Selain itu, anggota juga bisa berstatus ganda diman bisa berstatus sebagai pemilik dan pemakai.

Fungsi Laba Koperasi


Koperasi ini bukan mengedepankan laba yang didapatkan, namun koperasi ini mengedepankan pelayanan dan kepuasan para anggotanya.

Kegiatan Usaha Koperasi

Koperasi berasal dari anggota untuk anggota dan berada ditengah-tengah anggota, jadi jelas programnya untuk membantu anggota baik membantu disegi pemodalan, pemasaran, ilmu manajemen, memberdayakan anggota yang ingin berkerja.Selain dari anggota dan buat anggota, secara tidak langsung koperasi juga sudah ikut meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, dan secara ekonomi mikro semakin banyak uang berputar di suatu daerah maka semakin sejahteralah daerah tersebut.
Pengertian SHU
SHU koperasi PS merpati  sudah pas dengan UU NO.25/1992 bab IX pasal 45 yaitu SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan kependidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan rapat anggota.
Pembagian SHU Koperasi PS merpati
Dalam pembagian SHU Koperasi PS merpati mengambil dasar dari UU NO.25/1992 pasal 5 ayat 1 yaitu Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. 


Pembagian SHU

Dalam hal pembagian SHU Koperasi PS Merpati  menggunakan sistem transparan, agar setiap anggota dapat menghitung dan membandingkan dengan anggota lain apakah SHU yang diberikan sudah sesuai dengan yang seharusnya meraka dapatkan





referensi:
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar