KOPERASI PUTRA SWADAYA MERPATI
BAB 1
Pengertian, aliran dan sejarah
koperasi
1.1 Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat
mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh
UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu
ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang
tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan
usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.2 Aliran Koperasi
Negara
Indonesia adalah Negara yang sistem perekonomiannya menganut sistem ekonomi
campuran. Sehingga keterkaitan dengan aliran koperasi yang dianutnya yaitu
Aliran Persemakmuran, artinya koperasi adalah alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Selain itu koperasi juga
disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi
peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran
pemerintah dengan koperasi bersifat kemitraan.
1.3 Sejarah Koperasi
Koperasi PS
Merpati didirikan pada tgl 8 September 1998,
Koperasi ini
berdiri atas prakarsa pemuda Petukangan Selatan yang dibimbing oleh satu orang
tokoh masyarakat Bp. H. Achsanul Qosasi dengan tujuan untuk
memberdayakan pemuda sekitar dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan
masyarakat umumnya
Pada saat koperasi ini berdiri
dimana sembako sangat sulit untuk didapatkan kecuali melalui koperasi bisa
membeli sembako melalui bulog, disini peran KPSM sangat membantu masyarakat
sekitar bahkan sampai membuka stan sembako di Bintaro dan Monas.
BAB 2
Konsep, Tujuan Dan perinsip Koperasi
2.1 Konsep Koperasi
1. Konsep Koperasi
Barat adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaaan kepentingan,untuk mengurusi kepentingan
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
2. Konsep Koperasi
Sosialis adalah koperasi dilaksanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk
menunjang perencanaan nasional, koperasi ini juga tidak berdiri sendiri
melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem
sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi
Negara Berkembang adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri
sendiri yaitu, dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan , koperasi ini di bentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
2.2 Tujuan Koperasi
Sebagai
badan usaha yang berasaskan kekeluargaan, koperasi ini memiliki tujuan-tujuan,
diantaranya :
1. Meningkatkan
kesejahteraan anggota, pegawai dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Memberikan
mutu pelayanan terbaik kepada pelanggan dan anggota.
3. Mengembangkan
dan memperkuat lini bisnis, dengan jalan memperluas jaringan pasar dan varian produk.
4 . Menerapkan
sistem manajemen yang efektif dan efisien serta melakukan perbaikan terus –
menerus.
5. Meningkatkan
produktifitas pegawai.
6. Membangun
dan mengaplikasikan teknologi informasi tepat guna.
2.3 Prinsip Koperasi
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja
yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari
kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian
dari koperasi yang akan didirikan.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan
ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas
demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan
pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya
Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat
pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan
kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan
berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan
mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah
diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa
usaha.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah
menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut
berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan
seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar
anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak
berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan
organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi
sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama
mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam
pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya
dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas
kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian
sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam
pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap
menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi
baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan
kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan
selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling
memberikan dukungan.
BAB 3
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG
JAWAB & POLA MANAJAMEN
3.1 Bentuk Organisasi
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
·
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan
pertanggung jawaban
·
Pembagian
SHU
·
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
3.2 Hirarki Tanggung Jawab Koperasi
· Pengurus
Seseorang
yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana
kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus,
Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran
koperasi.
· Pengelola
Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan
usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat
kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
· Pengawas
Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan
pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th.
1992 pasal 39:
1. Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
3.3 Pola Manajemen Koperasi
1. Pengertian
Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian
manajemen
Manajemen
adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama
menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.
Pengertian
koperasi
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong menolong
Pengertian
manajemen koperasi
Manajemen
Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui
usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi
Manajemen menurut G Terry:
a. Planning
(Perencanaan)
b.
Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating
(Penggerakan untuk bekerja)
d.
Controlling (Pengawasan/Pengendalian)
2. Rapat
Anggota
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
3. Pengurus
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pemberi
nasihat
· Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya
· Pusat
pengambil keputusan tertinggi
· Simbol
· Penjaga
berkesinambungannya organisasi
4. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi.
5. Manajer
Manajer
adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin
tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah
dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people)
6. Pendekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
· perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar