Sabtu, 09 November 2013

Tugas 2 2013

Tugas Softskill 2

KOPERASI PUTRA SWADAYA MERPATI

Koperasi Sebagai Badan Usaha

Koperasi adalah badan usaha menurut UU No. 25 Tahun 1992. Di dalamnya berisi tentang perkoprasian disebutkan bahwa ‘anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi’. Sama dengan misi KPSM (koperasi putra swadaya mandiri) yang didalammya berisi anggota yang menjalankan dan menggunakan jasa koperasi untuk angotanya dan menjalankan fungsi dan perannya sebagai pemilik koperasi.

Tujuan dan Nilai Koperasi


Dalam kasus badan usaha kebanyakan tujuannya adalah untuk mencari keuntungan sebesar besarnya. Namun KPSM tidak mencari keuntungan, koperasi ini berdiri untuk membantu dan melayani masyarakat sekitar dan juga karna koperasi ini berdiri karena berdasarkan azas Agama Islam.

Definisi Tujuan Perusaan Koperasi


Tujuan koperasi dapat dilihat di UU No.25 tahun 1992. dan berikut adalah tujuan koperasi Putra Swadaya Merpati adalah untuk merangkul para pemuda setempat yang dilakukan oleh H. Achsanul Qosasi, saat itu beliau melihat ada banyak pemuda yang berusia produktif tapi tidak mempunyai kegiatan dan dari sitilah ia mendirikan koperasi ini.

Keterbatasan Teori Perusahaan


Tujuan koperasi ini adalah untuk mensejahtrakan anggotanya. Berbeda dengan teori yang di ungkapkan William Bandmolb yang berisi ‘menejer perusahaan akan memaksimalkan keuntungan dari penjualan yang mereka peroleh’. Dari sini kita bisa lihat tidak ada alternatif yang bisa memuaskan bagi koperasi. Di satu sisi koperasi harus memuaskan anggotanya dimana koperasi dituntut harus menghasilkan SHU, di sisi lain koperasi harus dapat memberi pelayan yang memuaskan kepada konsumen secara optimal.


Status dan Motif Anggota Koperasi



Di koperasi ini terdapat dua status anggota koperasi yaitu sebagai pemilik yang berkewajiban untuk melakukan investasi atau menanam modal di koperasi dan sebagai pemakai yang berkewajiban untuk menggunakan secara maksimum pelayanan yang diselenggarakan oleh koperasi. Selain itu, anggota juga bisa berstatus ganda diman bisa berstatus sebagai pemilik dan pemakai.

Fungsi Laba Koperasi


Koperasi ini bukan mengedepankan laba yang didapatkan, namun koperasi ini mengedepankan pelayanan dan kepuasan para anggotanya.

Kegiatan Usaha Koperasi

Koperasi berasal dari anggota untuk anggota dan berada ditengah-tengah anggota, jadi jelas programnya untuk membantu anggota baik membantu disegi pemodalan, pemasaran, ilmu manajemen, memberdayakan anggota yang ingin berkerja.Selain dari anggota dan buat anggota, secara tidak langsung koperasi juga sudah ikut meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, dan secara ekonomi mikro semakin banyak uang berputar di suatu daerah maka semakin sejahteralah daerah tersebut.
Pengertian SHU
SHU koperasi PS merpati  sudah pas dengan UU NO.25/1992 bab IX pasal 45 yaitu SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan kependidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan rapat anggota.
Pembagian SHU Koperasi PS merpati
Dalam pembagian SHU Koperasi PS merpati mengambil dasar dari UU NO.25/1992 pasal 5 ayat 1 yaitu Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. 


Pembagian SHU

Dalam hal pembagian SHU Koperasi PS Merpati  menggunakan sistem transparan, agar setiap anggota dapat menghitung dan membandingkan dengan anggota lain apakah SHU yang diberikan sudah sesuai dengan yang seharusnya meraka dapatkan





referensi:
http://vhi3y4.wordpress.com/2010/01/13/koperasi-sebagai-badan-usaha/

Kamis, 10 Oktober 2013

KOPERASI PUTRA SWADAYA MERPATI

BAB 1

Pengertian, aliran dan sejarah koperasi
1.1 Pengertian Koperasi
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

1.2 Aliran Koperasi
Negara Indonesia adalah Negara yang sistem perekonomiannya menganut sistem ekonomi campuran. Sehingga keterkaitan dengan aliran koperasi yang dianutnya yaitu Aliran Persemakmuran, artinya koperasi adalah alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Selain itu koperasi juga disebutkan sebagai wadah ekonomi rakyat yang strategis dan rakyat juga menjadi peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Dalam aliran ini peran pemerintah dengan koperasi bersifat kemitraan.

1.3 Sejarah Koperasi
Koperasi PS Merpati didirikan pada tgl 8 September 1998,
Koperasi ini berdiri atas prakarsa pemuda Petukangan Selatan yang dibimbing oleh satu orang tokoh masyarakat Bp. H. Achsanul Qosasi dengan tujuan untuk memberdayakan pemuda sekitar dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan masyarakat umumnya
Pada saat koperasi ini berdiri dimana sembako sangat sulit untuk didapatkan kecuali melalui koperasi bisa membeli sembako melalui bulog, disini peran KPSM sangat membantu masyarakat sekitar bahkan sampai membuka stan sembako di Bintaro dan Monas.


BAB 2
Konsep, Tujuan Dan perinsip Koperasi
2.1 Konsep Koperasi
1.    Konsep Koperasi Barat adalah organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaaan kepentingan,untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.    Konsep Koperasi Sosialis adalah koperasi dilaksanakan dan dikendalikan oleh pemerintah  dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional, koperasi ini juga tidak berdiri sendiri melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan sistem sosialis-komunis.
3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang  adalah koperasi yang sudah berkembang dengan ciri sendiri yaitu, dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan , koperasi ini di bentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

2.2 Tujuan Koperasi
Sebagai badan usaha yang berasaskan kekeluargaan, koperasi ini memiliki tujuan-tujuan, diantaranya :
1. Meningkatkan kesejahteraan anggota, pegawai dan pemangku kepentingan lainnya.
2. Memberikan mutu pelayanan terbaik kepada pelanggan dan anggota.
3. Mengembangkan dan memperkuat lini bisnis, dengan jalan memperluas jaringan pasar dan                                                  varian produk.
4 . Menerapkan sistem manajemen yang efektif dan efisien serta melakukan perbaikan terus – menerus.
5. Meningkatkan produktifitas pegawai.
6. Membangun dan mengaplikasikan teknologi informasi tepat guna.

2.3 Prinsip Koperasi
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian dari koperasi yang akan didirikan.
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya koperai berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemandirian.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat bermanfaat, oleh karena itu pendidikan perkoperasian sangatlah dibutuhkan sebagai dasar pembentukan koperasi.
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.


BAB 3
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB & POLA MANAJAMEN
3.1 Bentuk Organisasi
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·         Penetapan Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
·         Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
·         Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
·         Pengesahan pertanggung jawaban
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, pendirian dan peleburan

3.2 Hirarki Tanggung Jawab Koperasi
· Pengurus

Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.

· Pengelola
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

· Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1.   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

3.3 Pola Manajemen Koperasi
1.     Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Pengertian manajemen
Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan.

Pengertian koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong


Pengertian manajemen koperasi
Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
Fungsi-fungsi Manajemen menurut G Terry:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakan untuk bekerja)
d. Controlling (Pengawasan/Pengendalian)

2.     Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi


3.     Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·   Pemberi nasihat
·   Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·   Pusat pengambil keputusan tertinggi
·   Simbol
·   Penjaga berkesinambungannya organisasi

4.     Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

5.     Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola seumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people)

6.     Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·   organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
·   perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Referensi :


Jumat, 17 Mei 2013

TUGAS 4


TUGAS 4

Sebagai pelaksana kebijakan moneter apa saja yang sudah di lakukan BI dalam mengatasi masalah inflasi yang di sebabkan oleh peredaran uang di Indonesia?
BI sebagai otoritas moneter diharapkan dapat menstabilkan nilai tukar rupiah, dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kebijakan moneter merupakan kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh BI selaku otoritas moneter. Kebijakan ini ditujukan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Arah dari kebijakan moneter, didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai, dengan perlu mempehatikan sasaran ekonomi makro lainnya. Sementara itu, pelaksanaan kebijakan moneter dikendalikan dengan menetapkan sasaran operasional, yaitu uang primer (base money) dan mengamati perkembangan indikator-indikator yang memberikan tekanan pada harga dan nilai tukar rupiah.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
·         Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy)
·         Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
• Politik diskoto (Politik uang ketat)
bank menaikkan suku bunga sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.Kebijakan diskonto dilakukan dengan menaikkan tingkat bunga sehingga mengurangi keinginan badan-badan pemberi kredit untuk mengeluarkan pinjaman guna memenuhi permintaan pinjaman dari masyarakat. Akibatnya, jumlah kredit yang dikeluarkan oleh badan-badan kredit akan berkurang, yang pada akhirnya mengurangi tekanan inflasi.
• Politik pasar terbuka
bank sentral menjual obligasi atau surat berharga ke pasar modal untuk menyerap uang dari masyarakat dan dengan menjual surat berharga bank sentral dapat menekan perkembangan jumlah uang beredar sehingga jumlah uang beredar dapat dikurangi dan laju inflasi dapat lebih rendah.Operasi pasar terbuka (open market operation), biasa disebut dengan kebijakan uang ketat (tight money policy), dilakukan dengan menjual surat-surat berharga, seperti obligasi negara, kepada masyarakat dan bank-bank. Akibatnya, jumlah uang beredar di masyarakat dan pemberian kredit oleh badan-badan kredit (bank) berkurang, yang pada akhirnya dapat mengurangi tekanan inflasi.

Apa saja factor utama yang menyebabkan adanya perdagangan internasional?

Tiap negara ingin agar penduduknya makmur dan sejahtera. Untuk itu, segala sumber daya yang dimiliki dikerahkan untuk menghasilkan berbagai macam barang dan jasa. Produksi untuk berbagai jenis komoditas tertentu mungkin berlebih  (surplus), tetapi untuk komoditas lainnya mungkin kurang (minus), atau tidak ada sama. Kelebihan produksi atas kebutuhan dalam negeri dijual atau diekspor ke luar negeri, sedang kekurangannya didatangkan atau diimpor dari luar negeri. Adanya kelebihan dan kekurangan produksi inilah yang mendorong timbulnya perdagangan internasional. Selain untuk menjual kelebihan produksi, perdagangan internasional diperlukan untuk mengimpor kekurangan produksi.
Sekarang faktor apa saja yang mempengaruhi perdagangan internasional? Tentu ada banyak faktor yang mempengaruhinya, faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah yang sebagai berikut.
1.       Perbedaan sumber daya alam yang dimiliki : Sumber daya alam yang dimiliki masing-masing negara berbeda. Jarang sekali suatu negara dapat memenuhi seluruh kebutuhannya dengan sumber daya alam yang dimilikinya. Oleh karena itu masing-masing negara harus melakukan pertukaran.
2.       Efisiensi (penghematan biaya produksi) : dengan adanya perdagangan internasional suatu negara dapat memasarkan hasil produksinya pada banyak negara. Negara tersebut berproduksi dalam jumlah besar sehingga dapat menurunkan biaya produksi. Barang yang diproduksi dalam jumlah besar akan lebih murah daripada barang yang diproduksi dalam jumlah kecil.
3.       Tingkat teknologi yang digunakan : Beberapa negara yang telah menggunakan teknologi lebih modern dapat memproduksi barang dengan harga lebih murah daripada yang menggunakan teknologi sederhana. Sebagai conto indonesia mengimpor mobil dari jepang karena jepang telah maju dalam teknologi pembuatan mobil
4.       Selera : Indonesia mengimpor buah apel dari Amerika Serikat padahal buah apel dapat dihasilkan di dalam negeri. Buah apel dari Amerika Serikat menurut sebagian orang lebih mengundang selera dibandingkan buah apel lokal.
1.        Revolusi Informasi dan Transportasi: Ditandai dengan berkembangnya era informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis komputer serta kemajuan dalam bidang informasi, penggunaan satelit serta digitalisasi pemrosesan data, berkembangnya peralatan komunikasi serta masih banyak lagi.
2.       Interdependensi Kebutuhan: Masing-masing negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
3.        Liberalisasi Ekonomi: Kebebasan dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui perdagangan antar negara.
4.       Asas Keunggulan Komparatif: Keunikan suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.
5.       Kebutuhan Devisa: Perdagangan internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara. Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa yang digunakan dalam melakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari perdagangan internasional.
Faktor yang juga berpengaruh terhadap perdagangan internasional adalah faktor sosial, budaya, politik, dan pertahanan keamanan (hankam).
Ciri-ciri suatu Negara yang telah berhasil membangun Negara jika dilihat dari pembangunan karakter bangsa

Negara yang berhasil tidak selalunya berasal dari negara yang telah maju, bukan pula negara berkembang pula itu adalah negara yang gagal. Dari beberapa sumber yang saya pelajari terdapat beberapa ciri negara yang berhasil dalam artian berhasil dalam menjalankan tugasnya sebagai negara:
1.       Pertahanan dan Keamanan (Hankam)
Negara yang berhasil pastinya dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. serta menjamin keamanan. ketika negara tidak bisa menghadirkan keamanan, maka kemakmuran dan fungsi sosial sudah pasti ikut runyam. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI
2.       Keadilan
Dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.
3.       Pengaturan dan Ketertiban
Negara yang mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Contoh : UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
4.       Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara yang telah mengeksplorasi sumber daya
 alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran. contoh : pelatihan tenaga siap kerja.
5.       Peningkatan kualitas hidup
Negara yang telah berhasil pastinya memiliki penduduk yang berhasil pula melalui kinerja pemerintahan Negara yang menjalankan fungsi Negaranya dengan baik. Dengan begitu terjadilah peningkatan kualitas hidup yang lebih tinggi. Contoh: pendapatan perkapita negara yang tinggi.
benarkah inflasi selalu merugikan?
Inflasi memiliki dampak positif dan negative itu  tergantung parah atau tidaknya. Karna inflasi dibagi menjadi 4 inflasi yaitu inflasi ringan,sedang,berat dan hiperinflasi.  Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan mendorong orang untuk investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu ketika terjadi inflasi tak terkendali, keadaan perekonomian menjadi kacau. Orang menjadi tidak bersemangat kerja.
Bagi orang yang memiliki pendapatan tetap, inflasi sangat merugikan sebaliknya, orang yang mengandalkan pendapatan berdasarkan keuntungan, seperti misalnya pengusaha tidak dirugikan dengan adanya inflasi. dan pegawai yang bekerja di perusahaan dengan gaji mengikuti tingkat inflasi.
Jadi, inflasi dapat mengakibatkan berkurangnya investasi di suatu negara, mendorong kenaikan suku bunga, mendorong penanaman modal yang bersifat spekulatif , ketidakstabilan ekonomi, defisit neraca pembayaran, dan merosotnya tingkat kehidupan tapi bagaimana inflasi itu terjadi karna ada beberapa tingkatan inflasinya .








Reference :

Selasa, 14 Mei 2013

Tugas 3


Tugas 3
BAB  I
PENDAHULUAN

PMDN adalah singkatan dari kata penanaman modal dalam negeri.  Istilah penanaman modal dalam negeri apabila disingkat yaitu menjadi PMDN. Akronim  PMDN (penanaman modal dalam negeri) merupakan singkatan/akronim resmi dalam Bahasa Indonesia.
Latar Belakang PMDN
a)      Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
b)      Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa
c)      Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia
d)     Dibukanya bidang-bidang usaha yang diperuntukan bagi sector swasta
e)      Pembangunan ekonomi selayaknya disandarkan pada kemampuan rakyat Indonesia sendiri
f)       Untuk memanfaatkan modal dalam negeri yang dimiliki oleh orang asing
g)      Penanaman modal (investment), penanaman uang aatau modal dalam suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan dari usaha tsb. Investasi sebagai wahana dimana dana ditempatkan dengan harapan untuk dapat memelihara atau menaikkan nilai atau memberikan hasil yang positif



MASALAH
Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi PMDN di Indonesia?
Apa saja syarat-syarat melakukan PMDN?
Bagaimana tata cara melakukan PMDN?
PEMBAHASAN
A.    Factor-faktor yang mempengaruhi PMDN
a)      Potensi dan karakteristik suatu daerah
b)      Budaya masyarakat
c)      Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d)     Peta politik daerah dan nasional
e)      Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

B.     Syarat-syarat PMDN
a)      Permodalan: menggunakan modal yang merupakan kekayaan masyarakat Indonesia (Ps 1:1 UU No. 6/1968) baik langsung maupun tidak langsung
b)      Pelaku Investasi : Negara dan swasta . Pihak swasta dapat terdiri dari orang dan atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia
c)      Bidang usaha : semua bidang yang terbuka bagi swasta, yang dibina, dipelopori atau dirintis oleh pemerintah
d)     Perizinan dan perpajakan : memenuhi perizinan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Antara lain : izin usaha, lokasi, pertanahan, perairan, eksplorasi, hak-hak khusus, dll
e)      Batas waktu berusaha : merujuk kepada peraturan dan kebijakan masing-masing daerah
f)       Tenaga kerja: wajib menggunakan tenaga ahli bangsa Indonesia, kecuali apabila jabatan-jabatan tertentu belum dapat diisi dengan tenaga bangsa Indonesia. Mematuhi ketentuan UU ketenagakerjaan (merupakan hak dari karyawan)  
C.     Tata Cara PMDN
a)      Keppres No. 29/2004 ttg penyelenggaraan penanam modal dalam rangka PMA dan PMDN melalui system pelayanan satu atap.
b)      Meningkatkan efektivitas dalam menarik investor, maka perlu menyederhanakan system pelayanan penyelenggaraan penanaman modal dengan metode pelayanan satu atap.
c)      Diundangkan peraturan perundang-undnagan yang berkaitan dengan otonomi daerah, maka perlu ada kejelasan prosedur pelayanan PMA dan PMDN
Kesimpulan

1.      Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Ketentuan mengenai Penanaman Modal diatur didalam undang-undang No. 25 Tahun 2005 tentang Penanaman Modal.Penanam modal Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Negeri, Badan Usaha Negeri, dan/atau Pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal; di wilayah negara Republik Indonesia.
2.      Hal-hal yang melatarbelakangi didorongnya PMDN:
a)      Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan factor yang sangat penting dan menentukan
b)      Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
c)      PMDN dapat merupakan sinergi bisnis antara modal Negara dan modal swasta nasional. Misal: di bidang telekomunikasi,perkebunan
Dan lain-lain.
3.      Faktor-faktor yang mempengaruhi Penanaman Modal Dalam Negeri
a)      Potensi dan karakteristik suatu daerah
b)      Budaya masyarakat
c)      Pemanfaatan era otonomi daerah secara proposional
d)     Peta politik daerah dan nasional
e)      Kecermatan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan local dan peraturan daerah yang menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi

SARAN
Penanaman modal dalam negeri sebaiknya ditingkatkan sehingga dapat membantu pembangunan di dalam negeri. Untuk meningkatkannya dengan cara menentukan kebijakan lokal dan peraturan daerah yang mendukung. Serta diperlukan pula untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia bisnis dan investasi.
Peraturan dan tata cara yang ditetapkan pemerintah sebaiknya dipatuhi agar proses penanaman modal jauh lebih kondusif dan promotif
REFERENSI
NAMA KELOMPOK :
1.      Chrisnaldi                    (21212608)
2.      Ivan Agung P              (23212864)
3.      M.Yoga Dwi P            (25212132)
4.      Rachmat Luttus P       (25212830)